Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun pada sosialisasi perseroan perorangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Foto: Antara/HO-Humas Kemenkumham Sulut)

MANADO, iNews.id - Warga Sulawesi Utara (Sulut) tidak perlu ragu untuk mendaftar perseroan perorangan. Perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Karena, badan usaha berbadan hukum ini memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Ronald Lumbuun saat sosialisasi layanan administrasi hukum umum tentang perseroan perorangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (14/2/2023).

Ia menambahkan hal itu sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum baru ini, bertujuan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat tepatnya para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi.

"Ketika akses pinjaman lebih mudah, maka peluang untuk mengembangkan usaha semakin besar, sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulawesi Utara Ramlan Harun mengatakan melalui badan hukum perseroan perorangan, para pelaku usaha kecil akan terlindungi secara hukum.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network