JAKARTA, iNews.id - Kenapa lagu Indonesia Raya tidak dinyanyikan 3 stanza? Untuk mengetahui jawabannya perlu diketahui awal mula sejarah lagu kebangsaan Indonesia tersebut.
Lagu Indonesia Raya pertama kali diperdengarkan pada Kongres Pemuda II yang menghasilkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Di kesempatan itu, pencipta lagu, WR Supratman memperdengarkan lagu tersebut dalam 3 stanza atau 3 bait dengan alunan biolanya.
Dalam buku lawas bertajuk Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang diterbitkan Proyek Pengembangan Media Kebudayaan, disebutkan lagu kebangsaan tersebut awalnya hanya berjudul 'Indonesia'.
Namun, karena dirasa kurang mencakup pengertian Tanah Air yang begitu luas, maka kata 'Raya' ditambahkan sehingga judul lagu tersebut menjadi 'Indonesia Raya'.
Berikut lirik lagu Indonesia Raya 3 stanza:
Stanza I
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Di sanalah aku berdiri,
Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.
Hiduplah tanahku,
Hiduplah neg'riku,
Bangsaku, rakyatku, semuanya,
Bangunlah jiwanya,
Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.
Stanza II
Indonesia, tanah yang mulia,
Tanah kita yang kaya,
Di sanalah aku berdiri,
Untuk s'lama-lamanya.
Indonesia, tanah pusaka,
P'saka kita semuanya,
Marilah kita mendoa,
Indonesia bahagia.
Suburlah tanahnya,
Suburlah jiwanya,
Bangsanya, rakyatnya, semuanya,
Sadarlah hatinya,
Sadarlah budinya,
Untuk Indonesia Raya.
Stanza III
Indonesia, tanah yang suci,
Tanah kita yang sakti,
Di sanalah aku berdiri,
N'jaga ibu sejati.
Indonesia, tanah berseri,
Tanah yang aku sayangi,
Marilah kita berjanji,
Indonesia abadi.
S'lamatlah rakyatnya,
S'lamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya, semuanya,
Majulah neg'rinya,
Majulah pandunya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Tanahku, neg'riku yang kucinta!
Indonesia Raya,
Merdeka, merdeka,
Hiduplah Indonesia Raya.
Meskipun versi awalnya hadir dengan 3 stanza, lagu Indonesia Raya hanya dinyanyikan dalam 1 stanza. Hal ini berkaitan dengan kesepakatan Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia.
Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia menyepakati cukup 1 stanza yang dinyanyikan. Panitia ini dibentuk tahun 1944 dengan dikepalai Soekarno, dengan anggota Oetojo, Ki Hajar Dewantara, Achiar, Darmawidjaja dan Sudibyo.
Melansir laman Kemdikbud, panitia melakukan perubahan terhadap naskah asli WR Soepratman.
Lagu Indonesia Raya resmi menjadi lagu kebangsaan pada 29 Oktober 1948. Presiden Soekarno dan PM (Perdana Menteri) Djuanda menandatangani ketetapan PP Nomor 44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lembaran Negara Nomor 72/1958 tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait