MANADO, iNews.id - Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus pengeroyokan berujung kematian dengan korban bernama Hardy Lumuko (41) warga Mopolo Jaga I, Ranoyapo. Hasil pengembangan, polisi menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan, saat ini ketujuh pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Identitas mereka masing-masing berinisial MS (20), RR (17), FS (18), VM (17), OL (23), NN (20) dan SN (22).
"Para pelaku merupakan warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru,” ujarnya, Rabu (28/7/2021).
Ria mengungkapkan, kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, Jumat (24/7/2021) pukul 22.30 WITA.
“Saat itu para tersangka berboncengan menggunakan enam unit motor pulang dari acara pesta perkawinan di Desa Powalutan menuju Desa Tompasobaru Satu,” katanya.
Saat melintas di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, motor para tersangka berpapasan dengan pengendara motor lain yang dinaiki tiga orang.
Diduga terjadi ketersinggungan akibat ucapan makian, kemudian berlanjut pengeroyokan dan berujung penikaman yang menewaskan korban.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 Sub 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Rio.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon meminta warga untuk tetap tenang, menahan diri serta menyerahkan penyelesaian kasus ini ke polisi.
“Para tersangka telah kami amankan dan resmi ditahan. Untuk masyarakat, kami mengajak bersama-sama tetap menjaga stabilitas kamtibmas, tetap tenang, menahan diri, serta mempercayakan penanganan kasus ini ke polisi," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait