Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sangihe, Franky Nantingkaseh. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe akan segera melakukan penertiban terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas). Saat ini baru 71 ormas yang terdaftar.

"Kesbangpol segera melakukan penertiban keberadaan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe," kata Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Franky Nantingkaseh di Tahuna, Senin (28/2/2022).

Menurut dia, ormas yang tidak terdaftar di Kesbangpol, sudah pasti tidak diakui keberadaannya sebab menyalahi regulasi sehingga tidak boleh melakukan kegiatan di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).

Saat ini kata dia, organisasi masyarakat yang terdaftar di Kabupaten Sangihe sebanyak 71 ormas baik yang aktif dan tidak.

"Kami telah meminta semua ormas agar melengkapi setiap dokumen yang menjadi syarat keberadaan ormas," katanya.

Setiap ormas yang melakukan kegiatan di Kabupaten Sangihe harus memenuhi regulasi dan terdaftar serta memiliki tujuan jelas.

"Tahun 2021 lalu Kesbangpol telah melakukan sosialisasi dengan melakukan pertemuan dengan ormas-ormas serta validasi keabsahan ormas," ujarnya.

Dokumen yang harus dilengkapi oleh pengurus ormas diantaranya surat keterangan terdaftar kalau yang berbadan hukum di Kemenkumham atau berbadan hukum lewat Kemendagri serta memiliki kepengurusan, sekretariat program kerja dan kelengkapan-kelengkapan lainnya.

"Kami berharap semua pengurus ormas yang ada di Sangihe dapat melengkapi setiap dokumen yang dibutuhkan agar dapat melaksanakan kegiatan di Kabupaten Sangihe," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network