Ilustrasi bendera Republik Maluku Selatan (RMS). (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Usai mengibarkan bendera separatis RMS di Kecamatan Saparua, Maluku Tengah, polisi menetapkan FP, AP, dan ML sebagai tersangka. Salah satu tersangka ternyata seorang residivis kasus yang sama.

Ketiganya ditangkap usai mengibarkan bendera RMS pada Sabtu (15/5/2021) di Desa Ulath.

"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda I Leatemia di Ambon, Minggu (16/5/2021).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. Polisi menyita dua lembar bendera RMS yang dikibarkan para tersangka.

Kronologi kasus ini berawal jelang perayaan Hari Ulang Tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura digelar di Saparua.
Ketiganya mengibarkan bendera RMS di pohon mangga dekat rumah warga bernama A Manuputty pada Sabtu (15/5/2021) dini hari pukul 02.30 WIT.

Bhabinkamtibmas setempat yang melihat bendera itu berkibar segera bertindak menurunkan. Namun pagi harinya, dua bendera serupa kembali berkibar di depan rumah seorang warga dan rumah sekretaris Negeri Ulath.

Kali ini tak hanya menurunkan bendera, polisi yang mendapat laporan tersebut melakukan penangkapan. 

"Pelaku pengibaran diketahui sehingga polisi menangkap mereka," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network