MANADO, iNews.id - Mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar (58) menjadi korban penganiayaan Ali Kenter alias AK. Akibat kejadian tersebut, hidung Eyang-sapaan akrab Sehan Landjar terluka akibat gigitan.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat korban berada di rumah pelaku di Kelurahan Tumobui, Kota Kotamobu.
"Penganiayaan diduga dilakukan lelaki AJ alias AK pada hari Rabu 29 Desember pukul 23.30 Wita di rumah milik tersangka di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu," ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat keterangan pers, Jumat (31/12/2021) petang.
Kapolda menjelaskan, motif penganiayaan diduga karena persoalan utang piutang. Saat itu korban datang ke rumah tersangka dengan maksud hendak menyelesaikan masalah tersebut.
Tersangka kemudian menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam. Sebab uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya.
Tersangka yang keadaan sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat ke korban, namun bisa dicegah Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid. Kapolres saat itu juga berada di rumah tersangka karena diundang kedua pihak untuk membantu menyelesaikan persoalan mereka.
Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan utang piutang secara baik-baik. Karena melihat keadaan sudah agak memanas, Kapolres kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada di luar ruangan.
Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk di samping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka.
Mendengar jeritan dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.
Usai kejadian, korban pun langsung dibawa tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sementara tersangka dibawa polisi ke Polsek Kotamobagu.
"Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," kata Kapolda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Jika perbuatannya menjadikan luka berat, maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait