BITUNG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pemerkosaan di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Korban yakni berinisial YMS alias Yuni (21) dan pelaku yakni RL (20) teman suaminya yang masih lajang.
Kronologi pemerkosaan bermula saat RL mendatangi rumah korban, Sabtu (16/10/2021) malam. Dia mencari suami korban untuk diajak pergi menemani ke tempat kos pacarnya di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung
"Saat itu suami korban meminta istrinya YMS untuk menemani RL. Keduanya pun pergi dengan menggunakan motor," ujar Kapolsek matuari Kompol Andri Permana, Minggu (17/10/2021).
Dalam perjalanan, RL malah mengarahkan motornya masuk di Kompleks Kuburan Manembo-nembo. Saat di sana, korban meminta RL untuk mengantarnya kembali pulang karena takut situasi sekitar kuburan gelap.
"Keduanya kembali naiki motor. Kemudian dalam perjalanan RL kini mengarahkan motornya ke Pantai Mayat. Tiba di pantai RL mengancam menikam korban apabila tidak memenuhi keinginannya berhubungan intim hingga terjadi perkosaan," kata Kapolsek.
Seusai diperkosa, korban pun melaporkan peristiwa kelam tersebut. Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari dipimpin Ka Tim Aipda Frangky Batas yang memperoleh informasi bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya beberapa saat setelah kejadian.
"Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Matuari," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait