Laksamana, pengedar obat keras yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial ASD (29) alias Laksamana, pengedar obat keras jenis thryhexpenidyl di Kota Manado, Sulawesi Utara. Dia diamankan beserta barang bukti 300 butir pil thryhexpenidyl.

Kasatnarkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, kronologi penangkapan berawal saat personel mendapat informasi masyarakat ada transaksi obat keras di wilayah Kecamatan Singkil pada Selasa (8/6/2021) pukul 18.30 WITA.

Tim kemudian ke TKP dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan 300 butir obat keras thryhexypenidyl dalam saku celana kiri belakang pria yang kerap dipanggil Laksamana.

"Hasil interogasi, dia mengaku obat tersebut didapat daei seseorang berinisial H yang kini dalam pengejaran," ujar Sugeng, Rabu (9/6/2021).

Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku dibawa ke Polresta Manado. Dia kini dimasukkan dalam sel tahanan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network