Bawaslu Kota Bitung dalam Acara Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 (Foto : iNews.id/Arther)

BITUNG, iNews.id – Bawaslu Kota Bitung mengumumkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung yang dinilai terbukti melanggar netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak 2020. Keduanya masing-masing lurah berinisial RST dan kepala bagian di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Bitung berinisial RD.

Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua ASN tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak 2020. Kedua ASN tersebut diketahui menyukai serta mengomentari sejumlah postingan terkait dukungan politik di media sosial Facebook.

“Maka dari itu, kami sudah melaporkan kedua ASN itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Zulkifli Densi, Selasa (11/08/2020).

Dengan diumumkannya dua ASN yang melanggar netralitas ASN, maka sudah ada tiga ASN yang direkemondasikan Bawaslu Kota Bitung ke KASN untuk ditindaklanjuti. Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KASN untuk memberikan sanksi terhadap keduanya.

“Bawaslu Kota Bitung hanya memberikan rekomendasi soal temuan pelanggaran netralitas. Untuk sanksi terhadap ASN tersebut, KASN yang menentukan,” katanya.

Adapun rekomendasi dari Bawaslu Kota Bitung ke KASN bernomor 003/TM/PW/KOTA/25.03/VIII/2020 dan 004/TM/PW/KOTA/25.03/VIII/2020. Rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deby Londok.


Editor : Arther Loupatty

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network