Sebanyak 97,74 persen warga Kota Tomohon, Sulut, wajib ber-KTP telah melakukan perekaman. (Foto: Antara)

TOMOHON, iNews.id - Sebanyak 97,74 persen warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, wajib berkartu tanda penduduk (ber-KTP) telah melakukan perekaman. Pemberian dokumen kependudukan merupakan hak warga.

"Ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil penduduk melalui pemberian dokumen kependudukan, antara lain, KTP elektronik," kata Asisten Administrasi Umum Setdakot Tomohon Octavianus DS Mandagi di Tomohon, Minggu (10/7/2022).

Oleh karena itu, kata Mandagi, pemerintah kota terus melakukan percepatan perekaman KTP-el bagi penduduk wajib identitas kependudukan tersebut.

"Kota Tomohon berada pada peringkat kedua untuk persentase perekaman KTP-el di Provinsi Sulut, yakni 94,74 persen atau 74.872 jiwa dari jumlah wajib ber-KTP-el sebanyak 79.048 jiwa," katanya.

Mandagi memperkirakan hingga Pemilihan Umum 2024 jumlah penduduk wajib ber-KTP-el bakal mengalami peningkatan.

"Jadi, masih terdapat 4.176 jiwa yang belum memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman," ujarnya.

Ia berharap instansi terkait melaksanakan langkah-langkah jemput bola dengan melakukan perekaman bagi warga wajib ber-KTP-el yang belum mendapatkan kartu identitas kependudukan tersebut.

Baik tingkat kelurahan, institusi pendidikan dalam hal ini sekolah-sekolah, maupun lembaga pemasyarakatan, dia berharap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network