GORONTALO, iNews.id - Pemilik usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami kasus longsor tambang ilegal di area tersebut yang menewaskan lima orang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan sekaligus menahan pria berinisial RP yang diduga bertanggung jawab sebagai pemilik usaha PETI tersebut.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, kasus ini bermula setelah polisi menerima informasi mengenai peristiwa longsor di lokasi tambang emas ilegal. Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato kemudian melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban longsor yang selamat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Setelah seluruh keterangan dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, menetapkan RP sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara menetapkan saudara RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kombes Maruly, Senin (7/9/2026).
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, RP menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo.
Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, RP resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi Dam Hulawa.
Kombes Maruly menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, RP dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Editor : Donald Karouw
Pertambangan Emas Tanpa Izin Longsor Tambang Ilegal polda gorontalo tambang emas ilegal kabupaten pohuwato
Artikel Terkait