GORONTALO, iNews.id - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo menggelar apel deklarasi bebas dari handphone, pungutan liar (pungli) dan narkoba (Halinar). Deklarasi tersebut merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kegiatan ini diterapkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau instansi di lingkungan Kemenkumham," ujar Plh Kepala LPKA Gorontalo, Jefri Masili, di Kota Gorontalo, Selasa (28/9/2021).
Dia menjelaskan, kegiatan itu bertujuan agar di setiap lembaga atau LPKA bebas dari pemakaian handphone, pungutan liar dan narkoba.
"Ini adalah harapan dari Kemenkumham. Saya atas nama pimpinan berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan LPKA agar melaksanakan program ini sesuai harapan dari pusat," ucapnya.
Jefri menegaskan jangan sampai ada anak didik dari maupun petugas LPKA terkait pemakaian handphone, pungutan liar dan narkoba.
"Alhamdulilah hingga saat ini tidak ada indikasi pemakaian handphone, pungutan liar dan narkoba dari anak didik maupun petugas," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait