TOMOHON, iNews.id – Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan seorang pemuda berinisial SK (23), warga Kecamatan Kakas. SK diduga telah merusak sebuah tempat hiburan di Kelurahan Matani, Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
“SK diamankan dalam kondisi mabuk, beberapa saat setelah kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (8/8/2022).
Saat diamankan, pelaku ditemukan dalam kondisi terkapar di lantai, dan juga ditemukan salah satu kaca pembatas pecah.
“Dalam kondisi mabuk, pelaku membuat onar di tempat hiburan tersebut dan menendang kaca pembatas hingga pecah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polsek Tomohon Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait