BITUNG, iNews.id – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan dua remaja Bitung yang diduga telah menganiaya Frida Suleman. Penganiayaan terjadi di kompleks Perum Rizky, Kelurahan Girian Permai, Senin (24/4/2023) malam.
“Kedua terduga pelaku yaitu VL (19) dan RM (19) sudah diamankan polisi pada hari Kamis (27/4/2023) malam di Kelurahan Wangurer Barat,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Minggu (30/4/2023).
Diduga penganiayaan tersebut dilakukan kedua pelaku saat sedang mabuk akibat minum alkohol dan sengaja mencari masalah.
“Saat hendak pulang, korban yang tidak memiliki masalah dengan pelaku, sengaja dihadang di jalan. Pelaku RM kemudian menendang korban dan diikuti oleh pelaku VL menikam korban di bagian lengan dengan pisau badik yang sebelumnya ia selipkan di pinggangnya,” tutur Kombes Pol Iis Kristian.
Usai mengainaya, kedua pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban harus mendapat perawatan medis di RS Manembo-nembo.
“Usai perawatan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Setelah menerima laporan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait