Seorang pria berinisial PB (17) warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Tim Resmob Polsek Aertembaga menangkap pria berinisial PB (17) warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Dia diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau

“PB berada di sekitar gerbang pintu masuk Perikani Bitung pada hari Selasa (31/5/2022) pagi sekitar 05.40 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (31/5/2021) siang.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat melakukan patroli cipta kondisi, Tim Resmob melihat seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor di sekitar gerbang masuk Perikani.

“Tim Resmob segera menghentikan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Benar saja saat penggeledahan, tim mendapati pisau terbuat dari besi putih yang diselipkan di pinggang,” ujarnya.

Tak pakai lama, pelaku sajam langsung dibawa ke Mako Polsek Aertembaga untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawanya untuk menikam seorang lelaki yang diduga merupakan selingkuhan istrinya, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di atas dugaan dugaan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network