MINAHASA UTARA, iNews.id - Polsek Airmadidi menangkap pemuda berinisial AN alias Jay (22) warga Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dia diamankan atas kasus penganiayaan terhadap Dwiko (23), warga Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (21/2/2021).
Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Bripka Robby Waluyo dan Briptu Noflin Sujudi berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Desa Kawangkoan Baru.
Kapolsek Airmadidi AKP Mardy FC Tumanduk mengatakan, pelaku yang mabuk dalam pengaruh pesta minuman keras (miras) melakukan penganiayaan terhadap korban hingga babak belur.
"Pelaku yang telah dipengaruhi miras menganiaya Dwiko hingga korban mengalami luka serta memar pada beberapa bagian tubuh," ujar Mardy, Senin (22/2/2021).
Dia menambahkan, pelaku tengah menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Airmadidi. Dengan adanya peristiwa ini, Polsek Airmadidi akan meningkatkan patroli dan razia miras untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap kondusivitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat.
“Komitmen kami mewujudkan rasa aman, tentram dan damai bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait