Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih saat jumpa pers  di Aula Kejati Sulut, Rabu (17/3/21).(Foto:Jefry langi)

MANADO, iNews.id -- Mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial VAP alias Vonnie resmi ditetapkan sebagai tersangka.  VAP tersangkut dalam dugaan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II, Minahasa Utara.

"Kami sudah menetapkan sebagai tersangka, kemarin," kata Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih, dalam jumpa pers, di Aula Kejati Sulut, Rabu (17/3/21).

Menurut Dita, VAP telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar.

"Masih ada sekitar Rp2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan tersangka VAP," katanya.

Lanjut Kajati saat ini VAP tidak ditahan. Dikarenakan masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta.

"Tersangka (VAP) tidak bisa dihadirkan karena sakit karena kami sudah cek ke dokternya dan konfirmasi ke rumah sakit," kata Kajati.

Sekadar diketahui, Kejati Sulut baru saja menetapkan adik Bupati Minahasa Utara, Alexander M Panambunan.

Ia dianggap ikut terlibat dalam kasus korupsi pada proyek yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut TA 2016 yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp8,8 miliar.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network