Pelaku inisial GM (29), warga Eris, Minahasa. (Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id – Seorang pria pelaku penikaman yang terjadi di sebuah kafe di Matani Satu, Tomohon Tengah pada Senin (25/7/2022), sekitar pukul 02:00 WITA ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tomohon. Pelaku inisial GM (29), warga Eris, Minahasa.

“Pelaku ditangkap di Tondano Selatan, Minahasa pada Senin siang, sekitar pukul 11:00 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (26/7/2022) pagi, di Mapolda Sulut.

orban penikaman adalah seorang pria bernama Melky (30), warga Sonder, Minahasa. Pemicunya, diduga korban melakukan pelecehan terhadap istri pelaku saat di kafe tersebut, hingga membuat pelaku marah.

“Pelaku awalnya memukul topi korban lalu mencabut pisau badik dari pinggangnya. Kemudian menikam korban sebanyak lima kali, di beberapa bagian tubuhnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan teman-temannya ke RS Bethesda Tomohon, kemudian dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado. Keluarga korban lalu melapor ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian.

“Unit Resmob Polres Tomohon menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah mertuanya, di Tondano Selatan. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network