Menko Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, masa karatina pelaku perjalanan dari luar negeri akan dipangkas jadi 3 hari. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri akan diperpendek menjadi 3 hari. Sebelumnya, masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri selama 5 hari. 

"Pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat, antara lain vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021). 

Airlangga menuturkan, aturan baru mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 supaya bisa segera diterapkan.

Sementara untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bisa menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali, sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun, kata dia, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu.

"Jika terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," ujar Airlangga. 

Selain itu, menurutnya, yang perlu dilakukan adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) karena event-event besar akan digelar dalam waktu dekat, seperti Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali, dan event-event rangkaian acara Pertemuan G20 yang sudah akan dimulai pada awal Desember 2021.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network