Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pelaksanaan haji 2021 dibatalkan. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan jika pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak.

Menag menyebut  Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

"Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021," ujar Menag di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Dia pun menjelaskan pertimbangan utama pembatalan ini yaitu karena masih melonjaknya kasus covid-19 di sejumlah negara. Menag mengatakan negara hanya ingin memastikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

"Kita semua tahu pandemi belum berlalu, Indonesia sudah bagus penanganan tapi di belahan dunia lain kita saksikan pandemi masih belum terkendali," katanya.

Menag menegaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Hadir juga dalam konferensi pers itu Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, sejumlah perwakilan dari Kemkes, Kemlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah serta Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Lalu ada perwakilan dari MUI dan ormas Islam lainnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network