Remaja pelaku pencabulan yang mengaku polisi saat diamankan anggota Polres Bitung. (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Remaja 17 tahun berinisial JS ditangkap anggota tim Resmob Polres Bitung. Dia diamankan atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Bermula saat pelaku mengaku kepada korban sebagai anggota polisi.

"Pelaku lalu mengajak korban untuk ikut dengannya ke suatu tempat dengan maksud untuk pemotretan," ujarnya Rabu (22/3/2023).

Dengan menggunakan motor, mereka kemudian melakukan perjalanan ke lokasi yang dituju pelaku. Setiba di lokasi yang dituju, pelaku diduga menarik paksa korban ke semak-semak lalu mencabulinya. Korban ketakutan kemudian berteriak memanggil-manggil ibunya.

“Mendengar teriakan korban, terduga pelaku langsung membekap mulutnya kemudian kembali mengantarkannya dengan motor dan menurunkannya di pusat Kota Bitung,” kata Abast.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 20 Maret 2023 dan langsung ditindaklanjuti tim Resmob Polres Bitung.

“Pelaku ditangkap Selasa kemarin di kos-kosan temannya di Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 1 unit motor merek Honda Vario 150 sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network