Pelaku cabul diamankan di Mako Polresta Manado. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Tim Charlie, tim Alfa Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado dan Polsek Wanea menangkap lelaki inisial FC (55). Dia diduga mencabuli anak di bawah umur dengan cara memegang kemaluan.

“Yah benar, kami Kepolisian Polresta Manado melalui Tim Charlie RORT Polresta Manado mengaman terduga pelaku seorang pria berinisial FC (55), warga Watutumou, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Rabu (5/4/2023).

Adapun kejadian pada Sabtu, 24 Desember 2022, tepatnya di Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua. Awalnya korban JR (16), warga Kairagi bersama dengan temannya sering berada di rumah pelaku. 

Pada saat korban dan temannya berada di rumah pelaku kemudian pelaku menyuruh korban untuk memegang kemaluan dari pelaku dan sekaligus pelaku memegang alat kemaluan korban dan teman korban.

Saat itu pelaku bertanya: ngoni so jaga pacaran so? kalo baku ciong bagaimana so depe cara? (Kalian sudah pacaran kah. Jika ciuman bagaimana caranya).

"Akibat ulah pelaku tersebut orang tua oorban merasa keberatan setelah mengetahui peristiwa tersebut," katanya.

Adanya informasi tentang kejadian itu Tim Charlie, tim Alfa Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado dan Polsek Wanea dipimpin langsung Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Perumahan Viola Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara.

“Untuk pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. 


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network