JAKARTA, iNews.id - Bandar narkoba diusulkan dimiskinkan lewat pasal tindak pidana pencucian uang. Cara ini menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly diharapkan bisa memberi efek jera kepada para pelakunya.
"Bandarnya harus dimiskinkan melalui (pasal) TPPU," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Menurut Yasonna, ketegasan tentang bandar narkoba dimiskinkan itu bisa menjadi salah satu poin yang dimasukkan dan diatur tegas dalam revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Nanti barangkali usulnya pak, di UU Narkoba itu ya memang harus dimiskinkan melalui TPPU. Tidak boleh tidak. Supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan pak supaya bisa segera pasti, saya berharap Komisi III yang bisa melakukannya," ujarnya.
Yasonna menyampaikan, rencana revisi UU ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021 lalu. Dengan begitu, Kementeriannya siap menindaklanjuti pembahasan pada tahun ini.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait