DENPASAR, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dibuat geram dengan kasus pemerkosaan di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Dia meminta pelaku yakni ayah yang memerkosa dua anak kandung dihukum berat hingga pidana kebiri.
"Pelaku juga dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku (Pasal 81 ayat 6), kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku (Pasal 81 ayat 7),” ujar Bintang, Jumat (25/3/2022).
Menteri PPPA juga meminta agar aparat penegak hukum menjatuhkan tuntutan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Sebab pelaku berinisial YK (43) yang seharusnya menjadi sosok pelindung dan pengayom malah dengan keji melakukan kekerasan seksual kepada kedua anak kandungnya.
Yang membuat geram, perbuatan bejat itu dilakukan kepada kedua korban kakak beradik usia 14 dan 20 tahun selama beberapa tahun.
"Saya mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal. Jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia agar ada efek jera,” katanya.
Kasus keji tersebut terungkap usai korban berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan sang ayah ke Pamannya. Korban lalu dibawa ke kepala desa sehingga kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Likupang.
Menteri Bintang memberikan apresiasi atas keberanian korban melaporkan perbuatan sang ayah hingga kasusnya ditangani Polsek Likupang pada 19 Maret 2022. Karena itu diperlukan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan pada korban sesuai peraturan yang berlaku dan menerapkan hukuman maksimal.
“Masyarakat memiliki andil dalam memberikan perlindungan anak, dengan cara apabila melihat, mendengar atau mengetahui sendiri terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera kontak ke Nomor 129 SAPA atau pesan Whatsapp 08-111-129-129,” katanya.
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Anak pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara dan pelaku YK telah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Penyidikan masih berjalan guna melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Diketahui, pelaku YK memerkosa kedua anaknya sejak 2010. Pada saat itu korban masih ketakutan karena diancam akan dibunuh jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Istrinya yang mengetahui perbuatan pelaku juga sangat ketakutan, karena diancam akan dibunuh jika melapor.
Robert menegaskan Kementerian PPPA akan terus mengawal kasus ini baik dalam proses hukum dan pendampingan korban. Dinas P3A Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologi kepada kedua korban Anak.
Editor : Donald Karouw
menteri pemberdayaan perempuan perlindungan anak Bintang Puspayoga likupang minahasa utara sulawesi utara pemerkosaan ayah anak kandung
Artikel Terkait