Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Gideon Lihawa (35) memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya. Dia merasa nama baiknya dicemarkan di media sosial dan membuat laporan ke Polresta Manado.

Informasi diperoleh, pelapor merupakan warga Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Dia tak terima dengan perbuatan terlapor yakni BGW alias Geiver yang menudingnya dengan kata-kata tak pantas di medsos terkaitnya usahanya sebagai seorang wiraswasta.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polresta Manado," kata Arifin, Sabtu (29/5/2021).


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network