RATAHAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara kembali memberlakukan pembatasan aktivitas sosial berskala besar dengan mengaktifkan Posko Covid-19 di beberapa titik perbatasan mulai Senin (21/12/2020) hari ini. Kebijakan ini disampaikan Bupati Mitra James Sumendap setelah wilayahnya ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19.
“Setelah melihat perkembangan kasus yang terjadi, kami akan kembali memberlakukan pos Covid di titik perbatasan untuk mengontrol aktivitas keluar masuk Minahasa Tenggara,” ujar Sumendap, Sabtu (19/12/2020).
Dia menegaskan, jika setiap warga yang hendak melakukan aktivitas perjalanan masuk ataupun keluar wilayah Kabupaten Mitra wajib mengantongi surat jalan sekaligus menunjukan hasil rapid test.
“Tidak boleh lagi sembarangan keluar masuk. Nanti petugas pos juga akan mengecek langsung tujuan perjalanan. Apakah itu maksud penting atau tidak. Jika tidak penting, maka tak diizinkan masuk atau keluar,” katanya.
Demikian halnya terkait aktivitas sosial di wilayah Kabupaten Mitra yang akan dibatasi ketat untuk kerumunan atau pertemuan yang melibatkan banyak orang. Mulai dari ibadah hingga kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
“Pengecualian untuk pasar. Sebab kita harus memastikan perekonomian. Itu pun akan kami berlakukan kebijakan khusus. Ini kami lakukan untuk kebaikan dan keselamatan bersama,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait