Mantan petinggi FPI Munarman ditangkap Densus 88 Mabes Polri. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri terkait dugaan proses baiat ke jaringan teroris di Jakarta, Medan dan Makassar belum ditetapkan tersangka. Munarman masih diperiksa polisi untuk 21 hari ke depan. 

"Belum (Ditetapkan sebagai tersangka). Masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme yang menyebut penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama. 

Lalu, Pasal 28 ayat (2), apabila waktu penangkapan tak cukup, maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari. 

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 atat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018," ujar Ramadhan. 

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatra Utara.

Munarman saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network