TAHUNA, iNews.id - Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), nekat mudik meskipun sudah dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ketujuh abdi negara itu kini harus bersiap-siap menerima sanksi.
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sangihe tengah memproses pelanggaran yang dilakukan ketujuh ASN yang nekat mudik. Mereka dipastikan telah melanggar disiplin.
"Ada tujuh orang ASN yang sementara kami proses karena melakukan pelanggaran disiplin," kata Steven Lawendatu, kepala BKPSDM di Tahuna, Rabu (13/5/2020).
Menurut dia, tujuh orang ASN itu telah melanggar surat edaran pimpinan. Bupati sebelumnya dalam surat edaran mengingatkan para ASN untuk tidak mudik dan bepergian ke luar daerah selama terjadi penyebaran Covid-19.
"Namun, surat edaran itu tidak diindahkan oleh mereka sehingga ketujuh ASN ini harus diproses sebagai suatu pelanggaran disiplin," katanya.
Saat ini, BKPSDM sementara melakukan klarifikasi kepada tujuh ASN yang melanggar disiplin. Berdasarkan hasil klarifikasi serta berita acara pemeriksaan, maka akan diputuskan tindakan yang harus diberikan oleh pimpinan.
Sebelumnya juga sudah ada enam ASN yang melanggar larangan bepergian ke luar daerah. BKPSDM juga telah melakukan klarifikasi kepada keenam ASN dan membuat berita acara pemeriksaan mereka.
Dia berharap semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sangihe untuk tetap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pimpinan. Apalagi, aturan ini sangat penting untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Semua ASN yang melanggar aturan termasuk tidak mematuhi surat edaran pimpinan, merupakan suatu pelanggaran dan akan diproses sesuai aturan ASN," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait