Setelah mencabut izin usaha Wanaartha Life, OJK terus memperhatikan perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus IKNB yang kurang lebih ada tujuh perusahaan. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperhatikan perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus industri keuangan nonbank (IKNB). OJK mencatat kurang lebih ada tujuh perusahaan.

"Tujuh perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus itu untuk yang satu asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum," ucap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).

Ogi menyebut, OJK terus memantau dan melakukan koordinasi kepada pemegang saham, direksi juga komisaris perusahaan tersebut untuk bisa diselamatkan.

Sementara itu, OJK menyiapkan langkah lanjutan setelah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Ogi Prastomiyono menuturkan, terkait perusahaan asuransi yang bermasalah, pihaknya telah membentuk tim pengawasan khusus untuk membantu perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut.

"Untuk perusahaan bermasalah ini, khusus untuk Wanaartha Life, dilaporkan bahwa saat ini tercatat kurang lebih 28.000 pemegang polis. Tapi ada polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat 100.000 peserta daripada Wanaartha Life," ujar Ogi dalam

Ogi menambahkan, akan ada tim likuidasi yang akan memverifikasi dari peserta pemegang polis Wanaartha Life.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network