Kapolresta Manado Kombes Pol Irham beri keterangan kasus kecelakaan melibatkan oknum polisi. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Oknum polisi berinisial MYDM (22) yang menjadi tersangka kasus tabrak lari kini menjalani penempatan khusus (Patsus) untuk pemeriksaan internal di Polresta Manado. Dia terancama dihukum 6 tahun pidana penjara.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, tersangka merupakan anggota Polri aktif. Namun, pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan tanpa pandang bulu.

Selain proses pidana, tersangka juga menjalani pemeriksaan internal melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di-Patsus.

“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Kombes Irham Halid dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026).

Kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Insiden tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza DB 1817 MB dengan sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO.

Akibat kejadian tersebut, pengendara motor YLR (25) mengalami luka-luka. Sementara penumpangnya, JN (35), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUP Prof Kandou.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka diduga lalai saat mengemudi hingga menabrak korban dari arah belakang. Bukannya memberikan pertolongan, pelaku justru melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network