BITUNG, iNews.id – Ratusan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Miras-miras ini merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi selama dua hari, Senin dan Selasa, 23-24 November 2020.
Kasubbag Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi mengatakan, keberhasilan tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya praktek penjualan miras tanpa izin. Atas dasar informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan.
“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi peredaran miras,” katanya, Rabu (25/11/2020).
Iwan mengatakan, petugas mendatangi rumah AT (82), warga Kelurahan Paceda Senin sore sekitar pukul 16.00 WITA. Dia diduga menjual cap tikus.
“Benar saja, tim mendapati 160 botol bekas air mineral ukuran 600 ml dan 1 jerigen ukuran 22 liter berisi miras cap tikus,” katanya.
Selanjutnya tim beroperasi di wilayah Bitung Timur pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Tim berhasil mengamankan 207 botol cap tikus bersama tiga penjualnya, yaitu YM (52), AO (36), dan KM (65).
“Para pemilik atau penjual beserta barang bukti cap tikus sudah diamankan di mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Iwan.
Dia memastikan jika razia miras akan terus digencarkan terlebih dalam tahapan Pilkada dan menjelang Natal. Razia digelar untuk menekan gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh pengaruh miras.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait