MANADO, iNews.id - Kodim 1309/Manado melalui Koramil 1309 - 01/STB dengan menggandeng instansi Polri menggelar operasi yustisi yang dipusatkan di dua titik, yaitu Jalan Boulevard Dua dan Pogidon, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sabtu (20/2/2021). Operasi ini untuk memutus penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih melanda.
Kegiatan yang diawali dengan apel gabungan ini dilaksanakan guna penegakan dan pencegahan penularan Covid-19. Petugas menyisir penjual dan rumah makan di sepanjang kawasan kuliner di Manado tersebut.
Danramil 1309-01/STB Lettu Inf Hariwiyono mengatakan, dalam operasi tersebut masih banyak didapati penjual dan rumah-rumah makan yang tidak mematuhi anjuran pemerintah soal aturan jam operasional sampai pukul 20.00 WITA.
"Kami sampaikan kepada pelaku usaha agar segera menutup jualan dan rumah makan. Pengunjung juga kami minta agar segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing," ujar Danramil.
Menurutnya, langkah melarang kegiatan berkumpul ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Selama operasi, masyarakat juga diberi imbauan terkait Covid-19 dan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker).
"Selama kegiatan berlangsung dengan lancar dan aman," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait