GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bekerja sama dengan pemilik izin Pantai Kurenai, resmi menerapkan pajak parkir di Kawasan Wisata Bahari Pantai Kurenai, di Desa Botubarani, Kabupaten Bone Bolango. Salah satu alasan pemberlakuan parkir untuk meningkarkan pendapatan asli daerah (PAD).
Penerapan pajak parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bone Bolango Nomor 27 tahun 2011, tentang pajak daerah ini dicanangkan secara resmi Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, Senin (9/5/2022).
Untuk pajak parkir tersebut, sudah termasuk harga tiket, yaitu bagi kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp15.000 setiap masuk dan kendaraan roda dua atau motor sebesar Rp7.000.
"Jadi bukan dihitung perorang yang masuk, tetapi hitungannya setiap kendaraan yang masuk," ucap Merlan Uloli di Gorontalo.
Pemungutan pajak parkir di Kawasan Wisata Bahari Pantai Kurenai, sepenuhnya dikelola oleh pihak pengelola dalam hal ini pemilik izin Pantai Kurenai, sehingga tidak semua uang parkir tersebut masuk ke Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Namun pihak pengelola memiliki kewajiban membayar atau menyetor pajak ke daerah.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait