BEKASI, iNews.id - Kelakuan bejat ditunjukkan oknum pengurus atau marbot masjid berinisial RS (27). Dia kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
RS mengaku perbuatan bejat itu dilakukan karena tidak dapat memenuhi hasrat seksualnya.
“Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).
Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka RS bekerja sebagai marbot sekaligus guru mengaji. Dia menambahkan, kasus tersebut terungkap saat orang tua korban yakni S (40) mendapati anaknya tengah menangis.
Saat ditanyakan alasan menangis, korban kemudian menceritakan kejadian pencabulan yang menimpanya.
“Kemudian korban bercerita bahwa pelaku RS telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka dan melakukan hal yang tidak sepantasnya,” ucap dia.
Lebih lanjut dari laporan orang tua korban, kemudian polisi melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan adanya barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu kaos warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam berwarna putih, satu potong celana pendek warna biru hitam, satu potong miniset (kutang) berwarna cream, dan satu buah akte kelahiran.
Atas perbuatannya, RS (27) disangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait