Pelaku penganiayaan didesa Agotey ditangkap Tim Paniki Polresta Manado (Foto : iNews.id/Arther)

MANADO, iNews.id - Tim Paniki Polresta Manado menangkap pelaku penganiayaan yang dialami korban bernama Romario Tani (29), warga Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Kamis (18/06/2020). Pelaku berinisial NL (34) warga Desa Agotey ini merupakan buruh

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan mengatakan kejadian tersebut itu terjadi pada hari Rabu (17/06/2020) didesa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Informasi yang didapat, dimana pada saat itu korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Korban menyapa pelaku yang baru sembuh dari sakit, tiba-tiba pelaku tidak terima sapaan korban dan datang menghampiri korban dan langsung memukul korban.

"Beruntung warga setempat berhasil meleraikan keduanya, sedangkan korban yang tak terima perbuatan yang dilakukan pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib, "ujar Kasat Reskrim Polresta Manado.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/1012/VI/2020/Sulut/Resta Manado, Tim Paniki Polresta Manado dibawah pimpinan Bripka Ghazaly Mulyono ini langsung pergi menuju ketempat pelaku. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku berserta barang bukti satu buah kursi kayu langsung dibawa ke Mapolresta Manado untuk di proses lebih lanjut.

"Pelaku NL , sudah dibekuk Tim Paniki dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Aruan.


Editor : Arther Loupatty

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network