MANADO, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Koperasi dan UKM membuka pendaftaran untuk Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku UMKM. Besaran dana yang akan diterima sebesar Rp1,2 juta.
Kepala Diskop dan UKM Manado Innov Thiryo Sunday Walelang mengatakan, BPUM ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya.
“Pemerintah menyiapkan Rp1,2 juta bagi setiap pelaku usaha mikro,” ujar Walelang ketika ditemui di kantornya, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, persyaratan bagi penerima cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan lalu memasukkan berkas ke Kantor Diskop dan UKM Manado. Selain itu juga mengisi formulir nama tempat usaha, lokasi dan total aset usaha.
“Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WITA. Diharapkan pelaku usaha yang membawa berkas untuk mendaftar tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Dia menambahkan, pendaftaran ini akan dibuka hingga September mendatang untuk penerima BPUM tahun 2021.
“Setiap hari kami langsung menginput berkas yang masuk ke database penerima BPUM di Kementerian Koperasi. Itu sebabnya pendafataran hanya sampai jam 14.00 WITA,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait