Ilustrasi stadion (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Sulawesi kini diperbolehkan untuk menonton langsung kegiatan olahraga di stadion. Izin nonton di kawasan Luar Jawa Bali ini berlaku pada wilayah Sumatera Utara, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022.

"Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota sebagai berikut: 50 persen untuk level 3 , 75 persen untuk level 2 dan 100 persen untuk level 1," dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (29/3/2022).

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menonton langsung pertandingan di stadion, di antaranya capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.

Lalu wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan; 

Selain itu, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.

"Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," kata Inmendagri tersebut.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network