SANGIHE, iNews.id - Penerima bantuan sosial (bansos) sembako melalui e-warung di Kepulauan Sangihe wajib menunjukkan kartu vaksin saat menerima bantuan. Kewajiban memperlihatkan kartu vaksin ini untuk memenuhi target vaksinasi Covid-19 yang masih rendah.
"Kami minta setiap penerima bantuan sosial sembako dari pemerintah untuk membawa bukti kartu vaksin Covid-19," kata Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana di Tahuna, Rabu (27/10/2021).
Menurut bupati, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sangihe berada di level 3 karena masih rendah capaian vaksinasi Covid-19.
"Capaian vaksinasi Covid-19 di Sangihe masih sangat rendah sehingga pemerintah pusat melalui Menteri dalam Negeri menetapkan PPKM level 3," kata bupati.
Dengan pemberlakuan level 3 ini, pemerintah Kabupaten mengimbau agar warga masyarakat segera divaksin agar Sangihe bisa turun ke level 1 seperti sebelumnya.
"Guna meningkatkan capaian vaksinasi maka salah satu langkah adalah meminta kepada semua warga penerima bantuan sosial dari pemerintah agar divaksin sebelum mengambil bantuan," ujarnya.
Langkah ini harus diambil oleh pemerintah kabupaten karena sudah ada Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 yang mengaturnya.
"Jangan hanya bantuan pemerintah yang diterima tapi anjuran pemerintah tentang vaksinasi tidak dipatuhi," tuturnya.
Pemerintah daerah, juga akan memberlakukan wajib vaksin bagi setiap pelaku perjalanan yang menggunakan kapal ke Manado.
"Setiap penumpang kapal laut tujuan Manado mulai tanggal 1 November 2021 harus memiliki kartu vaksin saat membeli tiket," katanya.
Pemerintah kecamatan dan kelurahan serta kampung juga susah diminta untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Mari kita semua mendukung vaksinasi Covid-19 agar kegiatan masyarakat dapat kembali dilaksanakan dengan tidak ada pembatasan," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait