JAKARTA, iNews.id - Bharada E dan tersangka lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, rencananya akan dilimpahkan pada Kejaksaan pada esok hari. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, memastikan kliennya siap berhadapan dengan pecatan Polri, Ferdy Sambo, di persidangan.
"Kalau memang dari majelis hakim untuk minta secara bertemu langsung kami juga siap dari penasihat hukum kami siap," kata Ronny, ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Keduanya merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E sempat digantikan oleh peran pengganti ketika berhadapan dengan Ferdy Sambo.
Ronny menambahkan, Bharada E sudah siap dengan segala kemungkinan apa pun yang akan berproses ketika memasuki meja hijau.
"Segala kemungkinan kita siap ya kalaupun juga nanti kita dihadapkan dengan saudara FS klien kami siap, karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ujar Ronny.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait