GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo mencatat kasus penganiayaan mendominasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Gorontalo. Selama Januari hingga Maret 2021. tercatat 226 kasus penganiayaan.
Direktur Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto, Kamis, mengatakan terdapat 628 laporan polisi yang telah ditangani oleh Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo dan Satreskrim Polres jajaran.
"Dari 690 laporan polisi ini kasus yang paling dominan adalah kasus penganiayaan dengan total 226 kasus, salah satu penyebabnya dikarenakan sudah mengonsumsi minuman keras (miras)," ucap Deni, Kamis (8/4/2021).
Ia mengungkapkan, minuman keras adalah salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran hukum, baik itu premanisme, kejahatan jalanan, curanmor, maupun tindak kejahatan lainnya yang berdampak pada situasi kamtibmas.
Oleh sebab itu, dalam mengantisipasi adanya tindak kejahatan yang disebabkan oleh miras, Deni mengimbau kepada Kapolres jajaran untuk lebih meningkatkan kegiatan deteksi dini dan patroli maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Kemudian, mampu memaksimalkan sinergitas lintas instansi baik dengan TNI, Satpol PP maupun instansi lainnya di wilayah masing - masing, guna terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menambahkan, terkait persoalan miras khususnya jenis cap tikus, Ditresnarkoba mempunyai terobosan kreatif yakni mengubah pola pikir masyarakat dari menjadikan tumbuhan enau sebagai bahan baku cap tikus diubah menjadi gula semut yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
"Saat ini sudah terbentuk beberapa kelompok binaan di beberapa desa dan beberapa waktu lalu sudah memproduksi gula semut sebanyak 11 ton. Ini bagian dari solusi yang sangat baik, kamtibmas tetap kondusif, produksi miras cap tikus dapat ditekan namun kesejahteraan masyarakat tetap mendapat perhatian dengan adanya produksi gula semut," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait