Pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel). (Foto: Dok. Humas Polres Minsel).

MINSEL, iNews.id – Pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel). Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) pukul 14.30 Wita.

Kasi Humas Polres Minsel, AKP Wauran mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 23 Agustus 2025 di Pontak, dengan korban bernama Erick.

“Tersangka adalah pria berinisial LT (22) yang berprofesi sebagai petani. LT ditangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polsek Tompasobaru,” ujar AKP Wauran dikutip dari keterangan Humas Polres Minsel, Selasa (30/9/2025P).

Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Bojonegoro, Kecamatan Tompasobaru, Minsel. Menurutnya, tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan berlangsung.

“Tim Resmob mendapat informasi terkait lokasi tersangka di Desa Bojonegoro, Kecamatan Tompasobaru,” katanya


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network