MANADO, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara memeriksa pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang terkait dengan dana penanganan Covid-19. Selain tingkat provinsi, pemeriksaan juga dilakukan di tingkat kabupaten dan kota.
"BPK Perwakilan Sulut memulai rangkaian pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu penanganan pandemi COVID-19," kata Kepala Perwakilan BPK Sulut, Karyadi di Manado, Rabu (16/9/2020).
Dia mengatakan, dua jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK yakni pemeriksaan kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 di Pemprov Sulut. Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan untuk pemerintah daerah di Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kota Tomohon.
"Sasaran pemeriksaan kepatuhan dan kinerja penanganan Covid-19 antara lain refocusing dan realokasi anggaran bidang kesehatan, bidang sosial dan bidang penanganan dampak ekonomi," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan penanganan pandemi Covid-19 inidilakukan secara besar-besaran di seluruh Indonesia. BPK ikut berkontribusi untuk menemukan kesalahan yang selanjutnya akan membuat kesimpulan untuk mendapatkan solusi penanganan Covid-19.
"Pengelolaan keuangan ini diaudit komprehensif. BPK bukan hanya cari kesalahan akan tetapi ada upaya atau rekomendasi untuk membantu memberikan solusi kepada pemerintah agar pengelolaan keuangan penanganan pandemi COVID-19 lebih bagus lagi," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait