MINSEL, iNews.id - Pengamanan pengosongan lahan atau aset milik Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) dilakukan oleh puluhan personel Polres Minsel. Lahan yang dikosongkan berada di eks Pasar Tumpaan, Kecamatan Tumpaan.
Pelibatan personel Polres Minsel ini merujuk pada surat dari Sekda Kabupaten Minsel nomor 1320/22/sekr-SATPOLPP, tanggal 14 September 2022 perihal permohonan personel pengamanan serta surat perintah Kapolres Minsel nomor Sprin/495/XI/PAM 3.3/2022, tanggal 15 September 2022.
Sempat terjadi adu argumen antara pihak Pemkab Minsel dengan beberapa warga yang mendiami lokasi tersebut pada Jumat (16/09/2022) namun dapat diakhiri dengan upaya persuasif.
Pengamanan aset Pemkab Minsel dilakukan oleh puluhan anggota Sat Pol PP dengan tindakan mengosongkan lahan yang sebelumnya terdapat beberapa lapak dan kios.
“Tugas kami yakni melaksanakan pengamanan agenda kegiatan Pemkab Minsel terkait dengan pengamanan aset ataupun pengosongan lahan yang berdasarkan ketetapan pengadilan telah memiliki putusan hukum,” ujar Kabag Ops Kompol Rahmad Lantemona, yang memimpin kegiatan pengamanan," Sabtu (17/9/2022).
Pengamanan dilaksanakan secara terbuka dengan menggelar personel Polri berseragam dinas di sekitar lokasi, pengaturan arus lalul intas serta pengamanan tertutup dari fungsi intelijen.
“Kegiatan berlangsung lancar, aman dan tertib. Kami melaksanakan kegiatan pengamanan dengan tetap mengedepankan prinsip humanis, mengutamakan kegiatan preventif dan persuasif melalui penyampaian edukasi serta himbauan kepolisian agar masyarakat tetap menjaga stabilitas kamtibmas,” ucap Kompol Lantemona.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait