SANGIHE, iNews.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dokta Pangandaheng meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu. THR hak karyawan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha sebagai pemberi kerja.
"Kami minta semua pengusaha yang mempekerjakan karyawan beragama muslim membayar tunjangan hari raya tepat waktu," kata dia di Tahuna, Senin (26/4/2021).
"Pemberian THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya.
Dia mengatakan pemberian THR bagi karyawan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Tunjangan hari raya sudah harus diberikan perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata dia.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji atau upah.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait