JAKARTA, iNews.id - Pembelian minyak goreng curah makin banyak persyaratan. Bahkan mulai hari ini, sosialisasi kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga aplikasi PeduliLindungi dilakukan.
Berdasarkan tinjauan MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, Jakarta, penjual/pengencer minyak goreng mengaku keberatan jika pembelian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Ngapain pakai PeduliLindungi, ribet. Kebijakan yang pakai KTP aja udah ribet, ini ditambah lagi pakai PeduliLindungi," ujar Jesika kepada MNC Portal Indonesia di lokasi.
Saat ini, dia menjual minyak goreng curah menggunakan KTP. Sistem ini ia jalankan sejak program MigorRakyat diluncurkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
"Pembeli kalau beli di saya, pakai KTP. Tapi itu program yang dulu jaman pak Lutfi. Jadi saya belinya lewat aplikasi Indomarco. Pembeli yang datang ke sini tinggal bawa KTP untuk saya foto sebagai laporan," kata Jesika.
Jesika menyampaikan, para konsumen yang membeli pun juga harus membawa jeriken sendiri. Dengan kata lain, Jesika tidak melayani pembelian dalam kemasan curah (yang dibungkus plastik).
"Belinya juga harus bawa jeriken sendiri. Biar nggak pecah juga waktu mereka bawa pulang," ungkap Jesika.
Dia menuturkan, baiknya tak perlu menggunakan PeduliLindungi. Sebab, itu akan merepotkan penjual maupun pembeli.
"Dah lah nggak usah pakai PeduliLindungi. Ribet nanti. Pembeli tuh maunya yang simpel," tutur Jesika.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait