MANADO, iNews.id - Tim Satresnarkoba Polresta Manado mengungkap transaksi narkotika golongan satu jenis sabu dengan melakukan undercover atau penyamaran. Penangkapan berlangsung di salah satu hotel di Kota Manado pada Selasa (6/7/2021).
Kasatresnarkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan bermula saat tim mendapat informasi di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang akan terjadi transaksi narkoba.
"Setelah mendapat informasi, tim bergerak ke TKP yang dimaksud dan melaksanakan undercover di seputaran TKP," ujar Sugeng, Kamis (8/7/2021).
Kemudian malam harinya pada pukul 22.50 WITA, datang pria yang mengendarai motor tiba ke TKP dengan gerak-gerik mencurigakan. Ciri-ciri pria tersebut sesuai dengan informasi yang diterima.
"Tim yang menyamar kemudian bergerak menangkap pria berinisia PT (39). Dari penggeladahan badan yang disaksikan saksi setempat, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dalam bungkusan rokok," katanya.
Selain itu, tim juga menyita barang bukti satu buah bong, pirex kaca, paket bekas sabu, sendok pipet dan tas kantong hitam kecil yang digunakan untuk menyimpan alat isap sabu.
Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria berinisial OA seharga Rp1.200.000. Dia membayar dengan cara transfer bank kemudian mendapat alamat lokasi pengambilan sabu.
"Tersangka bersama barang bukti saat ini telah dititipkan di RTP Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut," ujar mantan Kasatreskrim Polres Minahasa tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait