MANADO, iNews.id - Penyebaran virus corona atau Covid-19 di Provinsi Sulawesi (Sulut) meluas dan tergolong cepat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut berencana mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan virus itu.
"Data epidemiologi kita makin jelas dan clear. Kami akan menganalisis dan selanjutnya mengusulkan penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut Steaven Dandel di Manado, Kamis (30/4/2020).
Berdasarkan data yang dipublikasikan di laman resmi Pemprov Sulut, hingga Rabu (29/4/2020) 2020 petang ada 44 pasien positif Covid-19. Perinciannya, 27 masih dirawat, 14 sudah sembuh, dan tiga meninggal dunia.
Kasus Covid-19 tersebar di Kepulauan Sangihe 1 orang, Bitung (3), Minahasa Utara (2), Manado (25), Minahasa (1), Tomohon (6), dan Kota Mobagu (6).
"Dari 15 daerah yang ada, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terdistribusi di tujuh kabupaten dan kota," kata Steaven.
Menurut Steaven, bila dibandingkan dengan kondisi di Provinsi Gorontalo, peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Sulut tergolong cepat. Dalam sepekan, sekitar 15 kasus dikonfirmasi sebagai pasien Covid-19.
Pemprov Sulut juga memantau pola penularan virus corona di kabupaten/kota untuk mengecek potensi kejadian transmisi lokal. Saat ini, sejumlah daerah mendapat perhatian khusus dari Pemprov Sulut.
"Di Sulut sudah kami petakan dari tanggal 14 Maret sampai 29 April 2020 beberapa daerah kabupaten dan kota yang harus mendapatkan perhatian," katanya.
Steaven menambahkan, karena kasus Covid-19 paling banyak ditemukan di Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu, maka pengusulan penerapan PSBB bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kota.
"Ini harus dikoordinasikan secara paripurna, daerah mana yang harus di PSBB ketika itu diusulkan pemerintah provinsi. Dengan begitu, penerapan bisa simultan dan sinergis," katanya.
Dalam menyampaikan usul penerapan PSBB, pemerintah daerah harus mempersiapkan peningkatan upaya pengendalian penularan penyakit. Selain itu, pemerintah daerah mesti menyiapkan penanganan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait