Tim Opsnal Sabtu menangkap SL (22), warga Kecamatan Matuari Kota Bitung sebagai pengedar obat keras Trihexyphenidyl.(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - Informasi peredaran obat keras Trihexyphenidyl masuk ke salah satu lokasi perumahan di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung kian santer. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung langsung melakukan pengembangan pada hari Jumat (18/2/2022).

"Gerak cepat pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sabtu berhasil menangkap SL (22), warga Kecamatan Matuari Kota Bitung sebagai pengedar obat keras Trihexyphenidyl," kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan, Minggu (20/2/2022).

Di dalam saku celana SL, Tim Opsnal menemukan 12 butir obat keras Trihexyphenidyl dalam plastik bening yang terbungkus dengan tisu yang selanjutnya dikemas dalam bungkusan rokok.

Tak cukup sampai di situ, pengembangan pun terus dilakukan oleh Tim Opsnal kembali berhasil menemukan 644 butir obat keras Trihexyphenidyl yang ditemukan SL dalam kamar mandi di rumah pacarnya sekitar wilayah Kota Bitung. 

Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan mengatakan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas laporan warga.

"SL mengakui bahwa obat keras Trihexyphenidyl dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi online dan obat-obat keras tersebut sudah dia edarkan ke beberapa orang,"kata Derry. 

"Saat ini SL bersama barang obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 656 butir sudah kita amankan untuk proses lanjut," ucapnya.

AKP Derry Eko Setiawan  mengatakan dalam kasus ini, SL sudah  ditetapkan sebagai yersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network