MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Polisi menetapkan 10 tersangka perkelahian yang melibatkan kelompok dari Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut). Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan mendalam oleh jajaran Polda Sulut dan Polres Mitra.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan mengungkapkan bahwa 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan dan menjalani pemeriksaan.
“Terdiri atas tiga orang terkait pelemparan, kemudian dua orang membawa senjata tajam dan lima lainnya membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lain-lain,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Mitra, Selasa (2/12/2025).
Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi menerangkan bahwa tiga tersangka yang terlibat pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun untuk Pasal 170, sedangkan Pasal 406 mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Sedangkan Pasal 406, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” katanya.
Sementara itu, lima tersangka lainnya diketahui membuat senjata tajam jenis panah wayer. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka mempersiapkan alat tersebut untuk melakukan perkelahian susulan di kemudian hari.
“Tetapi belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan,” ucapnya.
Dirreskrimum juga menjelaskan bahwa dua tersangka lain ditangkap karena membawa senjata tajam. Mereka diamankan di pertigaan menuju lokasi kejadian saat mencoba masuk untuk melakukan aksi kerusuhan. Barang bukti ditemukan dalam mobil yang mereka gunakan.
“Ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” katanya.
Penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa perkelahian tersebut. Dirreskrimum menyebutkan kemungkinan adanya tersangka tambahan, baik dari kejadian awal maupun pascainsiden. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku tindak pidana diproses sesuai hukum.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait