Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis bersyukur usai Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).(Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idPesan menyentuh diungkapkan Ibunda Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjuntak setelah Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Vonis ringan yang dijatuhkan Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo sekaligus teman Brigadir J itu setelah hakim mengabulkan justice collaborator. 

Usai sidang putusan, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak meminta publik terus mendukung Richard Eliezer (Bharada E). 

Rosti menyayangkan seorang Bharada E yang terbilang masih muda harus mendekam di penjara sehingga impiannya menjadi penegak hukum tidak berjalan mulus.

Karena itu, Rosti turut meminta dukungan kepada semua pihak untuk melindungi keluarganya maupun Bharada E. "Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada di Indonesia lagi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti juga bersyukur dengan hukuman ringan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E diharapkan bisa membuat Brigadir J tenang.

Dengan selesainya sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana ini, dia berharap nama baik anaknya bisa segera pulih.

Tak hentinya ia mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun publik karena telah memihak yang benar.

"Agar kami juga ikhlas dalam kehilangan, saya hanya bisa memeluk foto Joshua sampai akhir hayat dan mendoakan agar anakku damai di sana," ucapnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network